User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152597--23-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pembelian barang dagang berupa mesin bekas dari penjual WP OP non PKP ke perusahaan, aspek PPN dan PPhnya bagaimana?

Jawaban

dari segi PPN jika itu merupakan barang dagangan maka dikenai PPN seperti biasa. Tapi jika bukan barang dagangan maka bisa dikenai PPN pasal 16D. Tapi kalau penjual non PKP maka tidak dikenai PPN. Dari segi PPh, jika itu kegiatan usahanya dan si OP pakai PP 23 maka dikenai final 0,5%. Kalau bukan kegiatan usaha, dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan atas keuntungan pengalihan harta dan dikenai tarif umum.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k31/152597--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)