Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah harus melakukan pembetulan FP dari 08 ke 01? berdasarkan PER-03/PJ/2022 tgl upload FP maksimal tgl 15 bulan berikutnya. kalau dibetulkan berarti di pihak penjual terjadi kurang bayar dan di pihak pembeli jg harus melakukan pembetulan SPT dan membayar selisih PPN tsb? https://twitter.com/ilmiinurul21/status/1528743305319952384 Ini berarti buat faktur pengganti dengan merubah kode 08 menjadi 01, otomatis pembeli harus membayar PPN yang sebelumnya dibebaskan dan merubah pengkreditan menjad
Jawaban
Bisa buat fp pengganti dari 08 jadi 01. Nanti ada potensi telat setor dan bisa kena sanksi jadinya. Jika penyerahan tersebut seharusnya terutang PPN karena tidak memenuhi ketentuan dalam PMK-142/2017, maka atas FP 08 yang sudah terlanjur terbit dapat dibuatkan FP Pengganti dengan kode 01. Efek dari adanya FP pengganti dari 08 menjadi 01, jika SPT masa PPN normal nya sudah dilaporkan baik pembeli maupun penjual, silakan membuat SPT masa PPN pembetulannya, dan atas selisih KB yang muncul silakan
Dasar Hukum
–
Editor
R