User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152566--24-mei-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wpop sudah lama di LN, perlu ajukan sket wni memenuhi spln perlu ajukan pmk 18 ga?

Jawaban

Dalam hal terhadap WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat pemotongan PPh Pasal 26 Undang-Undang PPh sejak penetapan sebagai Wajib Pajak nonefektif hingga pembatalan sebagai Wajib Pajak nonefektif, PPh Pasal 26 dimaksud dapat dikreditkan dalam menghitung pajak terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. pasal 6 ayat 4 pmk 18

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k31/152566--24-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)