faq1:5k31:152561--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terkait pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh WAPU, mau konfirmasi lagi, betul menggunakan NPWP rekanan, dan untuk penyetoran dan pelaporannya dilakukan oleh WAPU kan ya? kalau utk WAPU Instansi Pemerintah dan selain pemerintah, apakah berbeda ketentuannya?
Jawaban
Sesuai lampiran PMK-59/2022, pemungutan PPh 22 petunjuknya di bagian V dan untuk PPN di bagian VIII. Terkait WAPU, untuk WAPU PPN selain IP ada Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi (PMK-73/PMK.03/2010) dan BUMN (PMK-8/PMK.03/2021). Untuk PPh 22, bisa digali dulu detail transaksinya.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k31/152561--23-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1