faq1:5k31:152556--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kita yayasan yg menyalurkan donasi/sumbangan ke ln dalam bentuk usd dollar. sebelum memberikan donasi ada challange nya dulu. apakah ada ketentuan pajak khususnya? bagaimana ketentuan terkait pph nya? apwkah ada potensi pajaknya atau kemungkinan dibebaskan?
Jawaban
setelah digali, sumbangan diberikan setelah pihak LN tersebut mengikuti challenge. dijawab normatif sesuai pasal 26, jika atas sumbangan tersebut masuk ke salah satu objek, misalnya hadiah/imbalan atas kegiatan maka dikenakan PPh 26. untuk bisa dibebaskan atau tidak, cek terlebih dahulu di P3B
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k31/152556--23-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1