User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152556--23-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kita yayasan yg menyalurkan donasi/sumbangan ke ln dalam bentuk usd dollar. sebelum memberikan donasi ada challange nya dulu. apakah ada ketentuan pajak khususnya? bagaimana ketentuan terkait pph nya? apwkah ada potensi pajaknya atau kemungkinan dibebaskan?

Jawaban

setelah digali, sumbangan diberikan setelah pihak LN tersebut mengikuti challenge. dijawab normatif sesuai pasal 26, jika atas sumbangan tersebut masuk ke salah satu objek, misalnya hadiah/imbalan atas kegiatan maka dikenakan PPh 26. untuk bisa dibebaskan atau tidak, cek terlebih dahulu di P3B

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k31/152556--23-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1