User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152555--23-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pemungutan PPN untuk pembayaran asuransi sudah ada ketentuannya kah? tentang tatacaranya?

Jawaban

Ketentuan mengenai PPN atas penyerahan jasa agen/pialang asuransi sesuai PMK-67/2022. Faktur pajaknya berupa dokumen tertentu sesuai yang dipersyaratkan di pasal 5. Untuk penyetorannya mengikuti ketentuan di pasal 6.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k31/152555--23-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)