Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin bertanya : Misalkan, penyerahan BKP dilakukan pada 10 April Penerimaan uang muka atas penyerahan BKP tersebut di 7 April. Tetapi PKP membuat Faktur Pajak atas uang muka tanggal 5 April. Apakah case diatas diperbolehkan? Apakah terdapat sanksinya? https://twitter.com/desy_dea/status/1528741132225548288
Jawaban
secara ketentuan FP hahrus di buat pada : harus dibuat pada: saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. apabila FP di buat sebelum it
Dasar Hukum
–
Editor
RS