faq1:5k31:152495--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PM yang diperoleh sehubungan dengan penyerahan Nikel pada masa ketentuan UU Cika apakah dapat dikreditkan sekarang?
Jawaban
Tidak bisa, karena melihat konsep PK-PM, saat UU Cika Nikel masih masuk non-BKP artinya PM terkait penyerahan non BKP yang mana tidak terutang PPN, tidak dapat dikreditkan (pasal 9 ayat 5 UU PPN).
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k31/152495--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)