User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152465--23-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin bertanya terkait penerapan PMK No 67/ PMK.03/ 2022, kami merupakan perusahaan asuransi jiwa konvensional, apakah kami sebagai Pemungut PPN wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ? Kalau kami sebagai perusahaan asuransinya bagaimana ya pak/bu? (Bukan sbg agen & perusahaan pialang) kami sbg pemungut pajak atas pembayaran yang kami lakukan kepada para agen asuransi. apakah kami harus PKP bu? kami masih blm mengerti mengenai mekanisme yg ada di pasal 6 PMK 67

Jawaban

terkait harus PKP atau tidak bisa lihat dari penyerahan BKP/JKP nya apakah sudah melebihi 4,8M atau tidak ini belum dikonfirmasi dari dit terkait jadi bisa minta penegasan melalui KPP.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k31/152465--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)