User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152464--23-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika PT A membeli barang ke PT B , tapi barang tersebut di kirim dari gudang PT C . apakah faktur pajak yang diterima PT A dapat di kreditkan ?

Jawaban

kembali ke alur transaski mereka aja Dan kalau pihak lawan transaksi di FP nya sudah sesuai dan tidak memenuhi klausul FPM yang tidak dapat dikreditkan seusai Pasal 9 ayat 8 uu PPN HPP bisa dikreditkan oleh lawan transaksi yang identitasnya tertera di FP tsb.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k31/152464--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)