faq1:5k31:152464--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika PT A membeli barang ke PT B , tapi barang tersebut di kirim dari gudang PT C . apakah faktur pajak yang diterima PT A dapat di kreditkan ?
Jawaban
kembali ke alur transaski mereka aja Dan kalau pihak lawan transaksi di FP nya sudah sesuai dan tidak memenuhi klausul FPM yang tidak dapat dikreditkan seusai Pasal 9 ayat 8 uu PPN HPP bisa dikreditkan oleh lawan transaksi yang identitasnya tertera di FP tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k31/152464--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)