faq1:5k31:152463--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mba, kalau PKP cabang beli BKP dan dikirimkan langsung ke alamat proyek, dimana pada alamat tsb tidak didaftarkan sebagai npwp cabang. alamat yang dicantumkan tetap alamat npwp pusat atau cabangnya ya?
Jawaban
Sesuai FAQ PER 03 2022 : Alamat yang dicantumkan adalah alamat penerima barang yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi Dalam hal terdapat perbedaan alamat dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NPWP cabang, maka SKT NPWP cabang agar diajukan perubahan data. Jika alamat belum teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi, maka alamat diisi dengan alamat pusat (pembeli yang bertransaksi).
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k31/152463--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)