Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
email Terima Kasih atas tanggapan yang telah diberikan atas pertanyaan saya. Namun, saya kurang sependapat pada jawaban nomor 3 point 5 dan 6. Apakah benar fee broker tidak dapat saya (OP) kurangkan pada capital gain atas transaksi penjualan saham tertutup? Karena fee broker merupakan biaya/beban yang saya (OP) keluarkan untuk mendapatkan penghasilan. kalau jasa broker menjadi pengurang dr capital gain nya kah mas/mbak?
Jawaban
mbak, ini konteksnya gimana ya? terkait biaya yang bisa dikurangkan atau tidak dari penghasilan bruto secara umum diatur di pasal 6 dan pasal 9 uu pph sebenernya tergantung kewajiban perpajakan yang dipake sama si WP OPnya itu sih, kalau dia terutang pph pasal 17 terus pembukuan menggunakan standar akuntansi ya masalah pengakuan penghasilan dan beban/biayanya balik lagi ke pembukuannya. kalau dia pake nppn, penentuan besarnya biaya ditentukan sesuai norma yg ada dst. jd tergantung konteksnya
Dasar Hukum
–
Editor
LDA