faq1:5k31:152447--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika di dalam negeri yang terjadi adalah rugi fiskal (setelah digabung dengan penghasilan LN pun masih rugi fiskal), apakah wajib pajak DN masih berhak mengkreditkan pajak yang dipotong di Luar Negeri?
Jawaban
Dalam mebghitung pph 24 yang bisa dikreditkan mengacu ke pmk 192/2018 pasal 6 ayat 4. pmk 192/2018 pasal 6 ayat 4 huruf c, jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut. kalau dilihat dari rumus perhitungan ini, maka hasilnya baka
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k31/152447--23-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)