faq1:5k31:152445--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#52Q : batas toleransi ketidak sesuaian alamat difaktur pajak dengan NPWP yg tertera/diberikan sampai batas apa kah? Ini normatif aja sesuai pasal 6 per-03/2022 aja kah? yang sebenarnya atau sesungguhnya, kalau emang beda ya perubahan data aja kan? https://twitter.com/cicinugget/status/1528643420860067840
Jawaban
#52A Halo to, sebenarnya terkait toleransi tsb tidak diatur di dalam ketentuan, selama alamat yang digunakan sesuai dengan NPWP maka tidak masalah, jika alamat sebenarnya berbeda dengan NPWP maka silahkan untuk mengajukan permohonan perubahan data WP.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k31/152445--23-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)