faq1:5k31:152433--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#67Q: Selamat sore admin,saya ingin menanyakan untuk pendaftaran PKP perusahaan untuk perhitungan omzetnya didapatkan dari penjualan kotor atau dari penjualan kotor setelah dipotong discount?
Jawaban
#67A by pm Pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. tidak dijelaskan lebih lanjut, harusnya semuanya
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k31/152433--23-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)