User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152428--23-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahan tempat saya bekerja melakukan pembelian ke kawasan berikat, kemudian barang tersebut dijual kembali ke kawasan berikat juga, bagaimana perlakuan PPN nya?

Jawaban

Transaksinya ke lawan transaksi yg berbeda, tidak ada kontrak pemasukan kembali ke kawasan berikat. Ketentuannya tetap seperti biasa sesuai PMK-65/2021. Pemasukan barang ke kawasan berikat bisa dapat fasilitas tidak dipungut dibuktikan dengan dokumen SPPB

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k31/152428--23-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)