faq1:5k31:152428--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahan tempat saya bekerja melakukan pembelian ke kawasan berikat, kemudian barang tersebut dijual kembali ke kawasan berikat juga, bagaimana perlakuan PPN nya?
Jawaban
Transaksinya ke lawan transaksi yg berbeda, tidak ada kontrak pemasukan kembali ke kawasan berikat. Ketentuannya tetap seperti biasa sesuai PMK-65/2021. Pemasukan barang ke kawasan berikat bisa dapat fasilitas tidak dipungut dibuktikan dengan dokumen SPPB
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k31/152428--23-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)