faq1:5k31:152426--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pemilik bangunan ingin menyetorkan sendiri pph sewa tanah bangunan apakah bisa? transaksinya dengan pemotong tapi pemotongnya ini katanya ribet
Jawaban
karena transaksinya dengan pemotong, maka seharusnya tidak bisa setor sendiri. pemotong harus potong, setor, lapor spt masa dan memberikan bupot kepada pemilik bangunan.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k31/152426--23-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)