User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152426--23-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemilik bangunan ingin menyetorkan sendiri pph sewa tanah bangunan apakah bisa? transaksinya dengan pemotong tapi pemotongnya ini katanya ribet

Jawaban

karena transaksinya dengan pemotong, maka seharusnya tidak bisa setor sendiri. pemotong harus potong, setor, lapor spt masa dan memberikan bupot kepada pemilik bangunan.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k31/152426--23-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)