faq1:5k31:152405--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - PPS itu cuma lapor atas yg kurang aja ya kan?
Jawaban
Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. - PMK 196/2021
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k31/152405--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)