User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152368--23-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak kena ppn yang bagaimana?

Jawaban

PMK 83/PMK.03/2012) pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya; pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/ atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan; pengusaha penyedia

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k31/152368--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)