faq1:5k31:152368--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak kena ppn yang bagaimana?
Jawaban
PMK 83/PMK.03/2012) pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya; pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/ atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan; pengusaha penyedia
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k31/152368--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)