Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin, WP melakukan pemusatan, (pemusatan sendiri) tetapi untuk pusat tidak ada di KPP BKM, untuk PPh 23 dan 4 ayat 2 penyetoran dan pelaporan seharusya di setor dan di laporkan di pusat atau di cabangnya ya? apakah harus sesuai kontrak atau sesuai jasa dimana jasa itu di terima>? jika kontrak di lakukan di jkt sedangkan penyerahan di lakukan di cabang sebaiknya PPh yang terutang atas transaksi tersebut di lapor dan setor di NPWP mana ya? ———————— Ini merujuk ke ketentuan pasa
Jawaban
sebenernya jawaban agen sebelumnya yang ini “ jika terdapat transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23/26, 4(2), 15, 22, kewajiban penyetoran dan pelaporan dilihat dari pihak yang menandatangani dan membuat perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi” sudah benar, karena yang di atur secara khusus itu hanya yang terkait WP yang terdaftar di BKM sesuai per 07/2020 dan 05/2021
Dasar Hukum
–
Editor
RS