faq1:5k31:152336--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp membuat fp tapi tagihannya menggunakan mata uang asing. ketika membuat fp pengganti, kursnya apakah sesuai tgl faktur normal atau tanggal fp pengganti?
Jawaban
per 03/2022 pasal 8 Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k31/152336--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)