User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152336--23-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp membuat fp tapi tagihannya menggunakan mata uang asing. ketika membuat fp pengganti, kursnya apakah sesuai tgl faktur normal atau tanggal fp pengganti?

Jawaban

per 03/2022 pasal 8 Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k31/152336--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)