faq1:5k31:152321--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika karyawan resign di bulan Mei (setelah mendapatkan THR), apakah perhitungan PPh 21 THR harus dihitung kembali? Lalu penghasilan brutonya pakai gaji setahun+THR atau pakai gaji sampai Mei+THR saja?
Jawaban
Secara umum bagi karyawan yg resign kemungkinan penghitungannya 2, yg tidak disetahunkan karna status SPDN nya masih ada, atau yg disetahunkan karna kehilangan status SPDNnya. Masih bisa digali lagi mas, apakah setelah berhenti bekerja status subjek pajak DN masih ada atau tidak. Di PER-16/2016, ada contoh yg mirip di lampiran bagian I.6.2.2 sudah memperhitungkan bonus juga, tapi contohnya yg disetahunkan karna setelah resign jadi SPLN.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k31/152321--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)