Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas/Mba, mohon koreksi dan tambahannya jika salah/kurang. 1. kalau wp pp-23 transaksinya sama pemotong, maka dipotong pph final 0,5% dengan syarat dia punya suket dan menunjukkan fotokopi suket pp-23 seperti disebutkan di pasal 4 ayat (7) pmk-99/2018. 2. bupot unifikasi tetap dibuat dalam hal pemotong bertransaksi dgn wp pp-23 (pasal 3 ayat 2 huruf b per-24/2021). 3. kewajiban pemotong selain motong, bikin bupot, juga menyetorkan pph final yg dipotong pake ssp atas nama wp lawan transaksi pake k
Jawaban
sebelumnya perlu dipastikan kembali ini transaksinya atas apa ya mas, apakah transaksi penyerahan jasa atau jual beli biasa untuk menentukan apakah sebenarnya transaksi tersebut merupakan objek pemotongan atau bukan. Kalau sebenarnya transaksinya hanya jual beli barang biasa, dan bukan merupakan objek pemotongan pph 22. Maka gak ada pemotongan pp 23 nya. Tapi nanti wp pp 23 nya setor sendiri atas omset penjualan tersebut. Kalau transaksi tersebut memang defaultnya adalah objek pemotongan, m
Dasar Hukum
–
Editor
R