User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152295--23-mei-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apa benar kalo wp punya 2 cabang di 1 kpp yg sama boleh daftar 1 aja?

Jawaban

Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k31/152295--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)