faq1:5k31:152292--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin tanya mas mba “di ebukpot unifikasi, Bukti Potong terlanjur penanda tangan atas perusahaan. karena waktu pelaporan skema impor. apakah tidak masalah atasa nama perusahaan penandatangannya? mengingat data bukti bukti potong kami lumayan banyak. jd sudah terlanjur nama penanda tangan atas nama perusahaan”
Jawaban
di bupot unifikasi, ada npwp dan nama pemotong pajak (ini wp badannya) dan nama penandatangan bupot (wp op yang menandatangani bupot). Kalau di nama penandatangan bupotnya terisi nama badan, menjadi tidak sesuai, silakan lakukan pembetulan, karena spt harus disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k31/152292--23-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)