faq1:5k31:152254--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Terkait dengan bukti pemotongan PPh 23, WP bertransaksi dengan vendor yang memiliki fasilitas tax holiday. Bagaimana cara merekam bukti pemotongan PPh 23 atas transaksi dengan fasilitas tax holiday tersebut di EBUPOT?
Jawaban
PMK-130/2020 pasal 19 dalam hal ada penghasilan yg diperoleh dari kegiatan usaha utama, maka tidak dipotong selama periode pemanfaatan fasilitas. Di ebupot unifikasi dapat memilih yg fasilitas lainnya, lalu rekam dokumen fasilitas (bisa berupa KEP)
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k31/152254--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)