User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152249--23-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

biaya yang dikeluarkan untuk karyawan outsourcing dikenakan pph?

Jawaban

Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis (Pasal 1 ayat (4) huruf c PMK-141/PMK.03/2015) Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. (Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015)

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k31/152249--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)