Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya ingin bertanya terkait peraturan PPN terbaru untuk mencantumkan NIK jika pembeli adalah perorangan. Nah kalau untuk masa April 2022 ada faktur keluaran yang sudah terbit dengan mencantumkan NPWP 000 saja. bagaimana jika pembeli tersebut tidak bersedia memberikan KTP ? Apakah ada kelonggaran terkait PPN masa April 2022 ?
Jawaban
(1) Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal: a. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); b. mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya; dan/atau c. berisi ketera
Dasar Hukum
–
Editor
MAR