User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152177--23-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait penyertaan modal. Pada UU PPh dikatakan bahwa ketika mendirikan perusahaan da[at menggunakan saham atau aset lainnya, apakah aset lain tersebut dapat berupa intangible aset?

Jawaban

untuk jenis penyertaan modalnya apa tidak diatur lebih lanjut di uu pph, apabila butuh penegasan bisa konsultasi dulu ke kpp

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k31/152177--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)