faq1:5k31:152177--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait penyertaan modal. Pada UU PPh dikatakan bahwa ketika mendirikan perusahaan da[at menggunakan saham atau aset lainnya, apakah aset lain tersebut dapat berupa intangible aset?
Jawaban
untuk jenis penyertaan modalnya apa tidak diatur lebih lanjut di uu pph, apabila butuh penegasan bisa konsultasi dulu ke kpp
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k31/152177--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)