User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152172--23-mei-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

bagaimana mengganti tarif ppn di espt 1111dm?

Jawaban

1111dm dulu digunakan untuk pkp yang omsetnya tidak melebihi 1,8M dan penyerahannya emas perhiasan atau ekndaraan bekas. sejak berlakunya PMK 65/2022, pkp tertentu kendaraan bekas sudah tidak menggunakan 1111dm lagi karena harus menerbitkan faktur pajak dengan besaran tertentu di efaktur. lapornya via efaktur web

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k31/152172--23-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)