−Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#49Q (Twitter): https://twitter.com/helloimarkey/status/1526747201837228032 “izin bertanya min, jika lawan transaksi sudah upload retur pajak masukan menggunakan fp 010, sedangkan fp 010 yg digunakan untuk retur tsb saya revisi, berarti lawan transaksi harus membatalkan retur lalu upload ulang dgn fp 011 yg tlah saya revisi tsb ya min? Dalam hal ini retur dibuat lebih dulu drpd fp penggantinya.” terimakasih
Jawaban
#49A: di PMK-65/2010, nota retur harus mencantumkan salah satunya nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan. jika FP nya udah diterbitkan pengganti harus mencantumkan nomor FP penggantinya. silakan dibatalkan aja returnya kemudian rekam yg baru dengan merujuk ke fp pengganti. di efaktur juga gak bisa membuat retur untuk FP normal yg udah terbitkan pengganti.
Dasar Hukum
–
Editor
AF