faq1:5k31:152164--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait penerapan PMK No 67/ PMK.03/ 2022, kami merupakan perusahaan asuransi jiwa konvensional, apakah kami sebagai Pemungut PPN wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ?
Jawaban
Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 4 ayat 1 PMK-67/2022)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k31/152164--23-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1