User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152164--23-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait penerapan PMK No 67/ PMK.03/ 2022, kami merupakan perusahaan asuransi jiwa konvensional, apakah kami sebagai Pemungut PPN wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ?

Jawaban

Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 4 ayat 1 PMK-67/2022)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k31/152164--23-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1