faq1:5k31:152162--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mengenai pph 26 ataas royalti ke singapore utk tarif p3b nya apakah masih 15% jika mempunyai DGT? saya baca ada penurunan tarif ya.. apakah sudah berlaku?
Jawaban
di se 50/2021 disebutkan perubahan tarif untuk penghasilan berupa royalti kepada pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner): a) 8% dari jumlah bruto penghasilan sehubungan dengan penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan di bidang industri, perniagaan, atau ilmiah atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perniagaan, atau ilmiah; b) 10% dari jumlah bruto penghasilan untuk royalti lainnya
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k31/152162--23-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)