faq1:5k31:152156--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau PMSE itu, dia konversinya pakai tanggal apa ya?
Jawaban
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang Rupiah, dengan kurs yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang berlaku pada tanggal penyetoran;
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k31/152156--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)