User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152156--23-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau PMSE itu, dia konversinya pakai tanggal apa ya?

Jawaban

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang Rupiah, dengan kurs yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang berlaku pada tanggal penyetoran;

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k31/152156--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)