User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152152--23-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika perusahaan saya menjual BKP dengan perusahaan yg ditetapkan sebagai pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus, penerbitan FPK nya menggunakan FP 070 dengan pilihan cap yang mana ya? Dan apakah sebelum menerbitkan FP, saya harus mendapat SPPB dulu?

Jawaban

Jika WP menyerahkan bkp berwujud tertentu yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut sesuai PP Nomor 40 Tahun 2021, maka silahkan buat faktur dengan kode 07 dan capnya bisa dipilih sesuai PP No 40 Tahun 2021. Jika didalam rincian cap WP tidak ada, maka sarankan wp untuk sinkronisasi kode cap terlebih dahulu di menu referensi. untuk penyerahan ke kek, tidak diharuskan ada dokumen sppb sebelum menerbitkan fp. berbeda ketika wp melakukan penyerahan bkp ke kawasan berikat ya

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k31/152152--23-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1