User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152151--23-mei-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

th 2019 kami mendapatkan SPTNP dan mengajukan banding kemudian diterima, namun kami belum memintakan restitusi ke KPP. Apakah PPN dan PPh di SPTNP bisa dikreditkan saja tanpa dimintakan restitusi?

Jawaban

WP bisa mengajukan pengembalian yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015. Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam: (Pasal 8 PMK-187/PMK.03/2015)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k31/152151--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)