User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152054--23-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#20Q: Mas, Mba kalau WP melakukan pembetulan SPT PPN karena lawan transaksinya salah harunya pakai alamat cabang, di spt normal LB, di pembetulan hanya pembetulan alamat sehingga tidak ada perubahan nominal. Benar gak status spt ppn pembetulannya jadi nihil?

Jawaban

#20A: jika hanya mengubah alamat saja tidaka ada perubahan nominal, maka nanti di SPT Induk bagian IIF akan bernilai 0 sehingga status SPT akan nihil

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k31/152054--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)