User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152053--23-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#9Q : Saya mau tanya kalau penjualan emas batangan, tapi langsung ke konsumen akhir, apakah bisa tidak membuat Faktur Pajak?

Jawaban

#9A: Penjualan emas batangan yg tidak termasuk dalam pasal 4A UU PPN sttd UU HPP merupakan objek PPN, sepanjang dijual kepada konsumen akhir maka nanti bisa masuk faktur digunggung bisa dalam bentuk bentuk bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis sesuai PER-03/2022, masuk ke lampiran 1111AB untuk penginputannya bagian faktur digunggung

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k31/152053--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)