Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Izin tanya Mas/Mbak untuk JKP tertentu disebutkan pada Pasal 2 ayat 2 huruf a PMK-71/2022: jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos; WP meminta penjelasan terkait peraturan perundang-undangan di bidang pos, ini dijawab seperti apa? Tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam PMK-71/2022 juga tidak ada Lampiran. Apakah diarahkan untuk menyampaikan surat permohonan penegasan ke KPP? Terima kasih
Jawaban
tidak ada penjelasan lebih detail, tapi yang dimaksudkan disitu adalah jasa pengiriman paket sesuai UU Pos. Karena UU tersebut bukan UU pajak kita tidak bisa menjelaskan lebih lanjut, tapi wp bisa berkonsultasi dengan KPP apabila tidak bisa menentukan sendiri apakah masuk ke pengertian tersebut atau tidak.
Dasar Hukum
–
Editor
NK