Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Di prepopulate dokumen lainnya ada PPN Masukan tidak dikenal, namun ketika dicrosscheck kembali, lawan transaksi tersebut adalah pihak principle(yang mengurus ekspedisi dan barang) bukan pihak penjual. Sehingga kami tidak dapat PIB atau SBMPCP yang menjadi dokumen pendukung dari PPN Masukan tersebut. Apakah PPN Masukan di prepopulated tersebut bisa kami kreditkan?
Jawaban
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP. (pasal 2 huruf n per-16/2021) Jelaskan pasal 7 ayat 2
Dasar Hukum
–
Editor
NK