faq1:5k31:152018--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#5Q: twitter Mas/mbak, untuk dasar hukum pembulatan kebawah untuk PPN pada FP apa ya? agent sebelumnya sudah menyebutkan SE Dirjen tapi WP beranggapan itu adalah untuk internal, bukan untuk pengisian FP secara umum
Jawaban
#5A: selain di SE itu, Untuk PPN ada di lampiran PER-29/2015 mas. di lampiran II huruf D nomor 2 di bagian catata disebutkan jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPNnBM dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k31/152018--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)