faq1:5k31:152010--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Laporan SPT Tahunan jika terlambat memakai angsuran PPh 25 sesuai ?
Jawaban
Pasal 4 KEP-537/PJ./2000 Dalam hal SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan WP setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara. Setelah WP menyampaikan SPT Tahunan PPh, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dan b
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k31/152010--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)