faq1:5k31:152007--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan jasa ke kawasan berikat, apakah menggunakan faktur 07?
Jawaban
tidak, gunakan faktur pajak biasa. penyerahan JKP ke kaber tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k31/152007--23-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)