User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152007--23-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan jasa ke kawasan berikat, apakah menggunakan faktur 07?

Jawaban

tidak, gunakan faktur pajak biasa. penyerahan JKP ke kaber tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k31/152007--23-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1