faq1:5k31:151993--29-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sore pak .mao tanya , apabila kita memberikan pinjaman ke perusahaan lain, apakah perlu dikenakan ppn ? Terima kasih. Ini tidak dikenakan PPN kan ya mas/mba?
Jawaban
jika tidak ada penyerahan BKP/JKP maka tidak dikenakan PPN, infokan secara umum ya yg menjadi objek pajak. Dan penyerahan berupa uang termasuk ke bukan objek PPN atau yg dikecualikan dari objek PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k31/151993--29-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)