User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151993--29-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sore pak .mao tanya , apabila kita memberikan pinjaman ke perusahaan lain, apakah perlu dikenakan ppn ? Terima kasih. Ini tidak dikenakan PPN kan ya mas/mba?

Jawaban

jika tidak ada penyerahan BKP/JKP maka tidak dikenakan PPN, infokan secara umum ya yg menjadi objek pajak. Dan penyerahan berupa uang termasuk ke bukan objek PPN atau yg dikecualikan dari objek PPN.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k31/151993--29-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)