Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
permisi kak, mau tanya untuk pembetulan SPT Masa 23/26 itu SPT Normal nya menggunakan formulir kertas kemudian ingin pembetulan tetapi ada bukti pemotongan tambahan yang nominal dasar pengenaan lebih dari 100 juta dan bukti pemotongan yang seharusnya/dibetulkan (1) juga di atas 100 juta seharusnya, apakah SPT Pembetulan wajib menggunakan kertas atau e-Bupot karena wajib dokumen elektronik yang disebabkan karena jumlah bruto? (2) —— Mas/mbak ini pada dasarnya pembetulannya ikut mekanisme dari
Jawaban
untuk pembetulan tetap mengikuti PER-04/2017 yaa, karena sudah memenuhi untuk elektronik. kriteria di PER-04/2017 itu kan kriteria wajib menyampaikan spt secara elektronik ya, elektronik di sini yang dimaksud adalah espt. jadi sesuai PER-04/2017. WP yang wajib pake elektronik, wajib ebupot. artinya kalo gak wajib elektronik, berarti masih pake kertas. espt hanya dipakai untuk pembetulan SPT Masa PPh 23 untuk masa sebelum diwajibkan menggunakan ebupot.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG