faq1:5k31:151965--16-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apa boleh tahu peraturan terkait dengan NPPN yg hanya ditujukan untuk penghasilan dalam negeri ini? —– Mas/mbak ini kalo dilihat dari PER-17/2015 kan memang gaada yang menyebutkan khusus untuk penghasilan dalam negeri. Jadi pake ketentuan apa ya mas/mbak?
Jawaban
dalam negeri saja yaa wini, bisa pakai petunjuk pengisian SPT 1770 di lampiran PER-36/2015 (bagian lampiran I halaman 2): “Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pencatatan dan memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung penghasilan neto dalam Tahun Pajak yang bersangkutan”
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k31/151965--16-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)