faq1:5k31:151964--16-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang,apakah untuk pelaporan Tabungan dan Uang Tunai Pada PPs Kebijakan 2 Sesuai saldo Tahun 2020, Langsung di laporkan juga di SPT Tahunan 2021 dengan saldo Per Desember 2021

Jawaban

Untuk kas yang diungkapkan di PPS Kebijakan II tsb tidak dilaporkan di daftar harta SPT Tahunan 2021. Melainkan nanti pelaporannya dilakukan di daftar harta SPT Tahunan 2022.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k31/151964--16-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)