User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151958--15-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Achmad Afandi, [15 Mar 2022 11.27.22]: …apabila WNA yang mempunyai NPWP meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari apakah dia otomatis menjadi WPLN? Apa saja syaratnya? Perlukah lapor SPT Tahunannya? Kalau WNA sepanjang dia berada di Indo ≤183 hari, secara ketentuan menjadi SPLN kan ya mas/mba, apakah ada syarat2 lain yg harus dipenuhi? Harinur Romanov, [15 Mar 2022 11.30.53]: 52A …

Jawaban

untuk WNA Pada pasal 3 PMK 18/2021 ayat 1 Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri salah satunya adalah WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Sehingga otomatis jadi SPLN tanpa dokumen apapun. Yg memerlukan dokumen adalah WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan yg sudah ditentukan. Infoka

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k31/151958--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)