Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Achmad Afandi, [15 Mar 2022 11.27.22]: …apabila WNA yang mempunyai NPWP meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari apakah dia otomatis menjadi WPLN? Apa saja syaratnya? Perlukah lapor SPT Tahunannya? Kalau WNA sepanjang dia berada di Indo ≤183 hari, secara ketentuan menjadi SPLN kan ya mas/mba, apakah ada syarat2 lain yg harus dipenuhi? Harinur Romanov, [15 Mar 2022 11.30.53]: 52A …
Jawaban
untuk WNA Pada pasal 3 PMK 18/2021 ayat 1 Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri salah satunya adalah WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Sehingga otomatis jadi SPLN tanpa dokumen apapun. Yg memerlukan dokumen adalah WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan yg sudah ditentukan. Infoka
Dasar Hukum
–
Editor
KLG