faq1:5k31:151955--15-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pertanyaan : untuk harta warisan dari orang tua dengan perolehan 2019 apakah bisa melakukan perbaikan SPT 2019 atau harus ikut PPS ? mas/mba kalo warisan ini kan non objek, tapi kalau belum dilaporin di spt apakah jadi objek pps untuk harta dari warisannya? jadi wpnya pembetulan aja apa harus ikut PPS ya?
Jawaban
Secara ketentuan PPS, Warisan tidak ada diatur secara khusus. WP bisa aja mengikutkan harta tersebut ke PPS atau melakukan pembetulan. DIkembalikan ke WP aja mau bagaimana. Yang pasti jika WP ada ikut PPS pembetulan atas SPT Tahunan jadi dianggap tidak disampaikan sesuai pasal 10 ayat 4 UU HPP. Kalau dia gaada ikut PPS sama sekali, masih dapat pembetulan kok sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k31/151955--15-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1