User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151953--15-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon bantuan untuk penjelasan atas pertanyaan dibawah ini: 1. Jika WNA menerima uang pensiun dari LN dan sudah dikenakan pajak, apakah atas uang penisun ini perlu dilaporkan di SPT OP sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dan apakah harus diperhitungkan kembali atas penghasilan dari pensiun tersebut dan pajak yg telah dibayar dikreditkan. 2. Mata uang negara Afrika (ZAR) tidak terdapat dalam list di Kurs KMK, bagaimana solusi nya jika diconversikan ke Rupiah? Terima kasih atas bantuannya.

Jawaban

1. Apakah WNA memiliki NPWP ? Jika memang memiliki NPWP, maka WNA tersebut harus melaporkan seluruh penghasilannya termasuk dari luar negeri. PPh yg telah dipotong di LN dapat dikreditkan sbg PPh Pasal 24, perhitungan silakan lihat di PMK 192/2018. 2. Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang be

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k31/151953--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)